Selamat Datang di Blog Pokja Bunda PAUD Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.

Sabtu, 14 November 2020

IMPLEMENTASI GERAKAN PAUD HI


DASAR HUKUM

  1. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
  2. Undang-Undang  No.  20  Tahun 2003  tentang  Sistem  Pendidikan Nasional;   
  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan;      
  4. Peraturan  Presiden  Republik  Indonesia  Nomor  60  Tahun 2013  tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum PAUD 2013;
  6. Peraturan   Menteri   Desa,   Pembangunan   Daerah   Tertinggal,   dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
 

Dalam PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2013 TENTANG PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF disebutkan bahwa: adalah upaya pengembangan anak usia dini yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling terkait secara simultan, sistematis, dan terintegrasi.

 








 

 











 

 

 


 


 


 

 


 


 

 


 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar