DASAR HUKUM
- Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum PAUD 2013;
- Peraturan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor 11
Tahun 2019
tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Dalam PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2013 TENTANG PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF disebutkan bahwa: adalah upaya pengembangan anak usia dini yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling terkait secara simultan, sistematis, dan terintegrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar